December 22, 2024
Konsep Dasar Akuntansi Pajak Tangguhan

Pada saat Anda membahas tentang pajak, tentu akan terdapat pembahasan yang terbilang cukup luas. Namun, topik akuntansi pajak tangguhan menjadi salah satu hal yang wajib untuk Anda pahami dan pelajari.

Bagi Anda yang kerap berurusan dengan pajak, tentu istilah pajak tangguhan sudah tidak asing lagi di telinga. Akan tetapi, bagi masyarakat awam, masih banyak yang belum tahu tentang istilah tersebut.

Padahal, jika dilihat secara luas, maka pengetahuan tentang pajak tangguhan tersebut dirasa cukup penting. Untuk itu, bagi Anda yang mungkin ingin mengenal perhitungan pajak tersebut, langsung saja ikuti penjelasan berikut.

Pengertian Akuntansi Pajak Tangguhan

Pajak Tangguhan atau deferred tax merupakan beban pajak yang dapat memengaruhi untuk mengurangi atau menambah pajak yang perlu dibayarkan pada masa mendatang. Selain pengertian tersebut, pajak ini juga dapat dilihat melalui sisi bertolak belakang, yakni liabilitas dan aset.

Berdasarkan sisi aset, pajak tangguhan merupakan jumlah dari PPh yang dapat dipulihkan pada masa mendatang dikarenakan oleh dua hal, yakni:

  • Akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan
  • Akumulasi kerugian pajak belum dikompensasi

Dari pernyataan di atas, muncullah konsep pemulihan di periode waktu mendatang. Sebaliknya, dilihat dari liabilitas, pajak ini ditimbulkan oleh adanya perbedaan aturan fiskal dan juga komersial.

Jadi, beban atau pendapatan diakui di periode waktu berbeda, akan tetapi akhirnya jumlah yang diakui peraturan fiskal dan komersial sama. Dari hal tersebutlah muncul konsep tentang terutang pada waktu mendatang.

Konsep Dasar Akuntansi Pajak Tangguhan

Dalam perhitungan pajak tangguhan, biasanya menggunakan dari pendekatan komersial. Pada kasus ini, terdapat 4 jenis kegiatan utama yang sesuai PSAK, yakni:

1. Pengakuan

Pengakuan dalam akuntansi perpajakan merupakan pengakuan aktiva dalam kewajiban pajak yang di-delay pada laporan keuangan atau financial reports. Berdasarkan hal tersebut, pilihan pertama perusahaan penyusun laporan keuangan dapat mengakui nilai di aktiva.

Sementara pilihan kedua, pihak perusahaan akan melakukan pelunasan nilai sesuai yang tercatat pada kewajiban. Temporary difference di masa mendatang nantinya akan dianggap juga sebagai suatu kewajiban.

Menurut pernyataan tersebut, bisa dikatakan bahwa terdapat hutang pajak yang ditangguhkan sehingga pihak perusahaan wajib mengakui adanya beban pajak tersebut. Jadi, hal tersebutlah yang disebut sebagai kegiatan pengakuan.

2. Pengukuran

Pengukuran pada akuntansi pajak tangguhan proses perhitungannya tidak memakai tarif pajak saat ini, tetapi tarif pada saat aset kewajiban telah dilunasi. Secara teknis, pengakuan kewajiban tersebut dilakukan pada kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan.

3. Penyajian

Penyajian kewajiban dan aset pajak ini wajib dipisah dari kewajiban serta aset pada saat ini. Tidak hanya itu saja, kedua hal tersebut harus disajikan juga dalam unsur tidak lancar pada neraca.

4. Pengungkapan

Kegiatan pengungkapan pajak tangguhan telah diatur pada PSAK No. 46 yang menjelaskan bahwa hal tentang pajak ini sampai diharuskannya untuk diungkapkan ke dalam suatu laporan keuangan.

Untuk lebih jauh lagi tentang kegiatan pengungkapan tersebut, Anda dapat melihatnya pada PSAK No 46 di paragraf 56 sampai dengan 63. Di sana, dapat diketahui lebih jelas lagi terkait dengan pengungkapan pajak tangguhan tersebut.

Hal yang perlu diingat pada akuntansi ini adalah saat keuntungan akuntansi lebih besar dari laba pajak, maka akan muncul kewajiban pajak tangguhan. Sementara pada saat laba pajak lebih besar dari akuntansi, akan muncul aset pajak tangguhan.

Dengan kata lain, pajak tangguhan tersebut tidak akan pernah bisa untuk dihindari oleh perusahaan. Maka dari itu, pemahaman yang baik tentang pajak tersebut merupakan hal penting bagi suatu perusahaan.

Begitulah tadi sekilas tentang akuntansi pajak tangguhan yang bisa Anda pelajari. Untuk mendapatkan lebih banyak lagi ulasan seputar akuntansi, ekonomi, dan wawasan menarik lainnya, Anda dapat melihatnya pada website GuruAkuntansi.co.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *